Aline kedua pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung makna

Aline kedua pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung makna…..

A. bangsa Indonesia berpendirian anti- penjajahan
B. kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia
c. pengukuhan proklamasi
d. perjuangan

Jawaban

Jawabannya adalah d. perjuangan

Yuk simak pembahasannya!

Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila, dan Tujuan Negara. Karena itu Pembukaan memiliki kedudukan yang kuat sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea, yang memiliki makna masing-masing:

Alinea I
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”

Makna alinea pertama tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.

Alinea II
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Alinea kedua ini menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu ingin perjuangan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Isi alinea ketiga ini berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia, dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Alinea IV
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat.

 

Pertanyaan Lain :

Leave a Comment