Tuliskan konstitusi-konstitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia dari masa awal kemerdekaan sampai sekarang…
Jawaban
Jawaban yang benar adalah UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), UUD Sementara / UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), dan UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang).
Pembahasan
Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan. Indonesia pun termasuk negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUD Sementara / UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang)
Jadi, Jawaban yang benar adalah UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), UUD Sementara / UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), dan UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang).
Pertanyaan lain
- Kekalahan kelompok nasionalis dalam perang saudara di Tiongkok terjadi setelah Amerika Serikat menghentikan bantuan ekonominya
- Pemimpin pemberontakan PKI yang memproklamasikan terbentuknya Negara Soviet Republik Indonesia di Madiun
- Gerakan non blok adalah oraganisasi yang terdiri atas lebih dari 100 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan
- Bagaimanakah perkembangan kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada masa Hindu-Buddha dan Islam
- Apakah Dampak pendudukan Jepang bagi organisasi pergerakan nasional adalah