Pada masa penjajahan Belanda yang dipimpin oleh Daendels adalah kebijakan yang dilakukan adalah

Pada masa penjajahan Belanda yang dipimpin oleh Daendels adalah kebijakan yang dilakukan adalah ….

Jawaban

Kebijakan yang dilakukan oleh Daendels adalah:

  1. Membangun ketentaraan dan fasilitas ketentaraan seperti benteng, pabrik senjata di Semarang dan Surabaya dan rumah sakit tentara.
  2. Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
  4. Melaksanakan contingenten atau pembayaran pajak dengan penyerahan hasil bumi.
  5. Menetapkan verplichte leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.
  6. Menerapkan sistem kerja paksa (kerja rodi) dan membangun fasilitas pemerintahan.
  7. Membangun jalan pos Anyer-Panarukan sepanjang 1.000 km.
  8. Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon dan membuat kapal perang berukuran kecil
  9. Melakukan penjualan tanah rakyat kepada swasta atau pihak asing.
  10. Mewajibkan Prianger stelsel, atau mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi.

Pembahasan.

Herman Williem Daendels ini dikenal sebagai gubenur Jendral yang memerintah di wilayah kepulauan Indonesia dari tahun 1808 hingga 1811. Tugas utama Daendels sebagai gubernur jendral adalah memperkuat pertahanan Jawa sebagai basis militer Perancis untuk melawan pasukan Inggris di kawasan Samudra Hindia.

Deandels memerintah Indonesia dengan sistem kediktatoran dan modernitas. Daendels menekankan pentingnya sentralisasi kekuasaan di bawah wewenang pemerintah pusat. Gubernur jenderal, yang dibantu para pejabat di Batavia, adalah pusat kekuasaan.

Wakil raja Belanda di tanah koloni merupakan penguasa tertinggi yang memiliki wewenang besar untuk mengatur birokrasi sampai level paling bawah. Dengan kekuasaan macam itu, ia bisa memecat siapa saja yang dianggap menyeleweng dan melakukan apa saja untuk membuat pemerintahan berjalan efektif.

 

Pertanyaan Lain :

Leave a Comment