Makna dari pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD NRI 1945 adalah

Makna dari pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD NRI 1945 adalah…

Jawaban

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Berikut ini penjelasannya:

Konstitusi Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945. Substansi UUD NRI Tahun 1945 dapat dilihat dari pembukaan dan pasal-pasal yang ada di dalamnya. UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu.

Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran tersebut kemudian diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 mengatur pokok-pokok kehidupan bernegara. Misalnya, masalah agama diatur dalam pasal 29, masalah hak asasi manusia diatur dalam pasal 28 A sampai 28 J, masalah pendidikan diatur dalam pasal 31, masalah kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34, masalah warga negara diatur dalam pasal 26 dan 27.

Isi pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada dasarnya mempunyai empat substansi khusus, yaitu melindungi segenap bangsa, mewujudkan keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas.

 

Pertanyaan Lain :

Leave a Comment